logo gusdurnet

top.gif (1689 bytes)

spacer gif
spacer gif
spacer gif
 
halaman muka
politik
ekonomi
opini
klasik
 

kontak redaksi »



spacer gif
spacer gif

Transkrip Pidato Gus Dur dalam "Seminar Sehari Pemilihan Presiden Secara Langsung, Prospek dan Tantangannya", Jakarta (25/5)


(…) karena itu menjadi tidak jelas, apakah Trias Politika yang dikemukakan Montesquieau itu masih dipakai dalam acuan negara kita?

Diteruskan dengan perkembangan selanjutnya yaitu adanya kabinet parlementer dengan Maklumat X atau (eks) dari Bung Hatta, positif pemerintahan kita menjadi pemerintahan parlementer, bukan pemerintahan presidensial. Dan itu diteruskan dalam Republik Indonesai Serikat serta dan juga dalam kabinet Undang-undang Dasar Sementara, yaitu Kabinet Dr Hatta dan seterusnya sampai kepada Pemilu I. Setelah Pemilu I kemudian dilanjutkan dengan dekrit presiden kembali kepada UUD 1945 yang dikeluarkan Presiden Soekarno, 5 Juli 1959

Setelah itu Presiden Soekarno melakukan kampanye bahwa kita tidak terikat dengan Trias Politika. Kalau kita memang sifatnya tidak terikat dengan Trias Politika, mengapa ada Legislatif, Judikatif, dan Eksekutif? Inilah yang dicoba dikaburkan oleh mendiang Presiden Soekarno, dengan apa yang dikatakan sebagai Demokrasi Terpimpin. Ini diteruskan oleh pemerintahan Orde Baru dibawah pimpinan Pak Harto, yaitu penolakan terhadap Trias Politika dari Montesquieau. Sikap itu diteruskan oleh bekas presiden BJ Habibie. Jadi dengan demikian kita bisa melihat bahwa kompromi yang tadinya tercapai dalam batang tubuh UUD, yang sifatnya bersifat sementara, sesuatu yang sifatnya terkaburkan, dikaburkan antara batang tubuh dan pembukaan UUD 1945. Dengan demikian datanglah sikap daripada PDI Perjuangan yang mengatakan bahwa kita tidak boleh mengubah pembukaan UUD tapi bisa meninjau kembali batang tubuh atau pasal-pasal UUD.

Kalau ini dilakukan, dan PDI-P adalah partai yang terbesar di DPR dan MPR kita sekarang dan pikiran-pikiran itu banyak didukung orang, maka dengan sendirinya timbul satu masalah yaitu apakah bangunan trias politika itu perlu dilanjutkan kembali, dilanjutkan dengan arti kita kembali kepada bangunan itu atau tidak.. Di sini letaknya. Kalau kita membicarakan secara jujur, secara apa adanya dan terbuka, maka mau tidak mau kita harus berbicara apakah kita menggunakan trias politika atau tidak.

Nah, DPR hasil pemilu, yang sekarang ini beropersai, serta MPR-nya, jelas sekali dalam berbagai kesempatan menegakkan hal-hal yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan trias politika, pertama, badan yudikatif tidak bisa dipengaruhi oleh badan lain. Untuk pengangkatannya juga pimpinan dari MA dipilih oleh DPR dan kemudian ditetapkan dengan pemerintah, sebagai eksekutif yang akan mengangkat badan yudikatif. Di manapun di di dunai ini, di Amerika Serikat, di Perancis, sistem kontinental, sistem Amerika, sistem manapun, Jepang dan lain-lain.

Kalau memang demikian kita merujuk ke trias politika. Sebagai bangsa kita nggak mau mengakui trias politika, tapi kita melaksanakan trias politika. Ini yang di Qur’anul Karim dikatakan: ..ya kulu na maa laa taf’aluun artinya Anda berkata hal yang tidak Anda kerjakan, alias munafik. Bisakah kita sebagai bangsa terus menerus bersikap munafik. Ini yang menjadi pikiran saya. Tidak bisa. Suatu ketika kita harus bicara jelas. Boleh kita pakai trias politika atau tidak, itu bukan urusan. Yang penting apakah kita benar-benar membagi kekuasaan yudikatif, legislatif, eksekutif itu secara sungguh-sungguh. Nah kalau bersungguh-sungguh konsekuensinya kita harus merubah batang tubuh undang-undang dasar kita. Yaitu kita mengadakan perubahan pada pasal-pasalnya. Salah-satu di antaranya adalah pemilihan presiden langsung oleh rakyat, tidak oleh MPR. Kalau dilakukan oleh MPR berarti kita sama sekali tidak menunjukkan adanya kedewasaan dalam dalam pandangan kita karena kita masih mencampur-adukkan antara legislatif dan yudikatif. Oleh karena itu saya mendukung adanya upaya untuk presiden dipilih langsung rakyat. Lalu bagaimana dgn MPR? Sebagai konsekuensi dari perubahan-perubahan yang terjadi maka tentu pihak legislatifnya tidak bisa satu kamar saja. Itu kan sisa-sisa dari negara komunis atau negara otoriter, sistem parlementer yang satu kamar saja. Karena itu kita kembalikan MPR kepada fungsi menjadi, katakanlah lembaga tinggi atau majelis tinggi, ya tetap namanya MPR, sedangkan DPR menjadi majelis rendah tetap namanya DPR.

Kalau di Inggris namanya House of Commons untuk majelis rendah dan House of Lords untuk majelis tinggi. Di Amerika namanya House of Representatif untuk majelis rendah, dan Senate untuk majelis tinggi. Demikian seterusnya di mana-mana kita lihat. Kalu ini terjadi maka perubahan terbesar akan terjadi pada MPR. Kalau kepresidenan hanya pemilihan saja. Tidak boleh lagi anggota DPR diangkat menjadi anggota MPR. Anggota MPR dipilih seperti halnya orang lain. Segala macam perundang-undangan, tentu dengan perkecualian-perkecualian, harus diputuskan oleh kedua pihak. Diputuskan oleh majelis rendah, kemudian dibawa ke majelis tinggi. Diundangkan dalam waktu dua minggu oleh pihak eksekutif.

Oleh karena itu untuk langkah pertama tentu saya mengusulkan adanya perubahan cara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Pada pemilu yang akan datang pemilihan pemilihan gubernur juga langsung, pemilihan bupati dan walikota juga langsung. Dengan kata lain, pada akhirnya nanti pemilihan-pemilihan itu juga berarti memilih tiga pihak, satu presiden dan wakil presiden untuk tingkat pusat, kemudian gubernur untuk daerah tingkat dua, dan bupati atau walikota untuk daerah tingkat dua. Nah ini saya usulkan karena saya melihat adanya anomali-anomali di dalam batang tubuh UUD kita yang sifatnya memang sementara. Saya tidak menyalahkan. Yang saya salahkan itu adalah sikap pendapat seperti Prof Dr Soepomo itu dijadikan sesuatu yang baku. Yang sebenarnya tidak baku karena sementara saja. Coba perhatikan pidato-pidato Bung Karno mengenai lahirnya Pancasila, jelas di sana bahwa ini semua adalah kompromistik. Nah kompromi ini ada yang dapat dilestarikan, ada yang hanya dapat dilestarikan dengan paksaan, seperti yang kita jalani selama ini. Tentunya tidak bisa negara ini kita jalani hanya paksaan terus menerus. Pikiran seperti pikiran saya ini banyak diikuti oleh kalangan yang sangat luas. Kalau ini diingkari ya, nanti diajukan lagi. Begitulah namanya perjuangan. Diajukan lagi pada waktu menjelang pemilu yang akan datang. Jadi karena itu, perjuangan tidak pernah berhenti, terus menerus, kita harus berjuang dari sekarang. Apakah sikap kita lalu memusuhi orang lain yang berpikiran lain? Tidak. Kalau ada yang menganggap saya memusuhi orang lain itu anggapan salah sama sekali. Bahkan orang paling berdosa sekalipun setelah terbukti kesalahannya ya saya ampuni, sebagai presiden, kalau kita ingin menghargai negara ini. Oleh karenanya, tidak pernah punya tujuan-tujuan pribadi, tetapi karena alasan kenegaraan yang bersifat rasional. Itu saja, pikiran-pikiran ini dapat dilawan dengan mengatakan bukan waktunya atau belum saatnya dan sebagainya. Tapi itu semua tidak rasional. Ya namanya saja belum saatnya. Pada saatnya ya akan berubah. Kita lihat saja, apakah para anggota MPR kita yang terhormat sudah berpikir sama ataukah berpikir sempit seperti yang ada sekarang yaitu sangat legal-ormalistik membela ketentuan-ketentuan yang ada. Di MPR-lah terletak kewajiban agar supaya pemerintahan kita demokratis, dan tidak bisa demokrasi ditegakkan dengan sungguh-sungguh apabila kita masih bersifat munafik. Ini kata-kata yang keras, tapi saya pikir perlu saya ucapkan. Perlu kita sadari bahwa pantas selama ini kita memperoleh pemerintahan yang tidak karu-karuan, karena memang kita mau. Yaitu perkembangan yang harius kita jalani. Negara-negara lain sama juga tidak hanya kita saja. Kita membiarkan kedholiman merajalela apa bukan sikap munafik. Selama beratahun-tahun. Oleh karena itu saya rasa baiknya kita kembali membenahi UUD kita, asal dengan catatan sesuai dengan keputusan DPR tidak mengubek-ubek pembukaan undang-undang. Pembukaan ini sesungguhnya adalah kesepakatan kita bersama yang sangat sederhana, yaitu satu, kemerdekaan kita capai, dengan itu kita ingin mencerdaskan kehidaupan bangsa. Nah proses mencerdasakan kehidupan bangsa tidak bisa tanpa perdamamaian dunia yang abadi. Nah perdamaian dunia ini hanya dapat diwujudkan apabila kita adil dan makmur. Bersikap adail dan berada dalam kemakmuran. Sederhana sekali jalan pikiran pembukaan UUD tapi kata orang bahasa jawanya nages, tegas. Kalau kita menyimpang dari ini, ya sudah kita sudah mengambil sesuatu yang lain dari cara hidup kita selama ini. Begitulah kita membenahi apa yang ada pada diri kita secara berangsur-angsur dan saya mengusulkan adanya pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, dan wakil presidennya, dalam rangka menegakkan kembali kehidupan demokrasi yang ada dalam kehidupan kita. Asslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

(Transkrip: ys)

 

 

GusdurNet | 2000
webmaster@gusdurnet.com