logo gusdurnet

top.gif (1689 bytes)

spacer gif
spacer gif
spacer gif
 
halaman muka
politik
ekonomi
opini
klasik
gusduria
 

kontak redaksi »



spacer gif
spacer gif
Kebijakan Hukum Gus Dur

t a n g g a l k e b i j a k a n
6 Desember 1999 Mencabut SP3 mantan Presiden Soeharto.
10 Desember 1999 Membebaskan 91 narapidana politik, termasuk para aktivis PRD.
30 Desember 1999 Mengajukan yang terlibat skandal Bank Bali ke pengadilan, dengan menahan Pande Lubis, Djoko Tjandra dll.
27 Januari 2000 Meminta kasus Marsinah dibongkar.
12 Februari 2000 Mengajukan Benjamin Mangkoedilaga sebagai calon Ketua MA untuk membersihkan MA dari budaya korup.
29 Februari 2000 Membentuk KPP HAM kasus Tanjungpriok.
16 Maret 2000 Menerbitkan Keppres No. 44/2000 tenteng pembentukan Komisi Ombudsman.
28 Maret 2000 Menjebloskan Bob Hasan ke tahanan dalam kasus korupsi dana reboisasi.
3 April 2000 Akan meneliti lagi kasasi MA soal Kedung Ombo.
10 April 2000 Mengajukan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
11 April 2000 Akan meindahkan 70% hakin Jakarta dan menggantinya dengan hakim bersih dari daerah.
11 April 2000 Menjebloskan Soerjadi ke tahanan selaku tersangka penyerangan markas PDIP, diikuti Yorrys Raweyai, Buttu Hutapea dll.
12 April 2000 Menjadikan Soeharto sebagai tahanan kota.
17 April 2000 Memperketat aturan main Prakarsa Jakarta dengan memberikan hak kepada Kejaksaan Agung dalam pemailitan.

Baca juga: Kebijakan Ekonomi | Kebijakan Politik

 

 

GusdurNet | 2000
webmaster@gusdurnet.com