t a n g g a l |
k e b i j a k a n |
6 Desember
1999 |
Mencabut SP3
mantan Presiden Soeharto. |
10 Desember
1999 |
Membebaskan
91 narapidana politik, termasuk para aktivis PRD. |
30 Desember
1999 |
Mengajukan
yang terlibat skandal Bank Bali ke pengadilan, dengan menahan Pande Lubis, Djoko Tjandra
dll. |
27 Januari
2000 |
Meminta kasus
Marsinah dibongkar. |
12 Februari
2000 |
Mengajukan
Benjamin Mangkoedilaga sebagai calon Ketua MA untuk membersihkan MA dari budaya korup. |
29 Februari
2000 |
Membentuk KPP
HAM kasus Tanjungpriok. |
16 Maret 2000 |
Menerbitkan
Keppres No. 44/2000 tenteng pembentukan Komisi Ombudsman. |
28 Maret 2000 |
Menjebloskan
Bob Hasan ke tahanan dalam kasus korupsi dana reboisasi. |
3 April 2000 |
Akan meneliti
lagi kasasi MA soal Kedung Ombo. |
10 April 2000 |
Mengajukan
pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). |
11 April 2000 |
Akan
meindahkan 70% hakin Jakarta dan menggantinya dengan hakim bersih dari daerah. |
11 April 2000 |
Menjebloskan
Soerjadi ke tahanan selaku tersangka penyerangan markas PDIP, diikuti Yorrys Raweyai,
Buttu Hutapea dll. |
12 April 2000 |
Menjadikan
Soeharto sebagai tahanan kota. |
17 April 2000 |
Memperketat
aturan main Prakarsa Jakarta dengan memberikan hak kepada Kejaksaan Agung dalam
pemailitan. |